ZAKAT FITRAH DAN KEMISKINAN JAWA BARAT

ZAKAT FITRAH DAN KEMISKINAN JAWA BARAT
0 Komentar

Fakta Zakat

Seandainya seluruh umat Islam Indonesia memiliki kesadaran berzakat, maka tidak ada ceritanya di Indonesia ada masyarakatnya yang fakir dan miskin. Tidak ada lagi cerita masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak. Tidak ada lagi cerita masyarakat yang masih “menyair uang” di jalanan untuk membangun mesjid dan mushola. Tidak ada ceritanya Jawa Barat menyanding gelar sebagai propinsi dengan jumlah penduduk miskin terbesar. Betapa tidak, segala kebutuhan umat Islam bisa ditanggulangi dengan mendayagunakan potensi zakat.

Mari kita berhitung! Seandainya setengah penduduk muslim Jawa Barat menunaikan zakat fitrah, kemudian dananya dikumpulkan secara transfaran dan terorganisir, maka akan didapat dana besar. Tarohlah zakat fitrah perjiwa tahun ini sebesar Rp. 35.000,- kemudian dikalikan 15 juta penduduk, maka akan didapat dana sebesar Rp. 525 Miliar. Dana itu kemudian setengahnya didistribusikan secara “konsumtif-tradisional” untuk ashnaaf prioritas (fakir dan miskin), maka akan ada dana tersisa Rp. 262,5 Miliar. Tentu dana sebesar itu bukan dana yang sedikit untuk didistribusikan dalam rangka memenuhi kebutuhan ashnaaf lainnya, terutama dalam rangka produktif menanggulangi kemiskinan.

Itu baru dari 15 juta penduduk. Jika seluruh muslim Jawa Barat menunaikan zakat fitrahnya, akan didapatkan dana yang lebih besar lagi. Inipun baru dari satu sektor zakat saja, yakni dari zakat fitrah. Belum dari zakat maal, zakat profesi, zakat perhiasan, zakat pertanian, zakat perdagangan dan zakat lainnya. Belum lagi dari dana infak dan sodoqoh. Tentu jumlahnya bisa lebih besar lagi, mungkin bisa mencapai lebih dari Rp. 1 Triliun pertahun.

Baca Juga:Masih Banyak Warga Tidak Memakai Masker, Pelanggar Ditegur Secara HumanisPemkab Karawang Alokasikan Rp57 Miliar Untuk APD

Solusi Kemiskinan

Mendistribusikan dana zakat sama sulitnya dengan menghimpun dana zakat. Tanpa kemampuan memprogram gagasan kreatif dan inovatif yang disesuaikan dengan hikmah dan tujuan zakat, pendistribusian akan sulit mencapai sasaran. Perlu kejelian dan ketelitian untuk menentukan siapa saja yang termasuk mustahik, dan program apa yang tepat sasaran dan tepat guna untuk memberdayakannya, agar kedepan mustahik bisa bermetamorposis menjadi muzakki.

Dalam pedoman zakat yang diterbitkan Kementerian Agama RI disebutkan, untuk pendayagunaan dana zakat, inovasi pendistribusian dikatagorikan dalam empat model. Pertama, distribusi “konsumtif-tradisional”, yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah. Kedua, distribusi “konsumtif-kreatif”, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti dalam bentuk beasiswa dan alat-alat sekolah. Ketiga, distribusi “produktif-tradisional”, yaitu zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, seperti sapi, kambing, alat cukur, dll. Dan keempat, distribusi “produktif-kreatif”, yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan, baik dalam membangun proyek sosial ataupun menambah modal pedagang usaha kecil.

0 Komentar