100 Perusahaan Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

100 Perusahaan Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
MENINJAU: Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat melayani pekerja yang mengurus klaim BPJS Tek nya. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pekerja Sulit Meminta Pengklaiman

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Subang menemukan sekitar 100 perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya. Padahal proteksi terhadap pekerja sudah menjadi instruksi pemerintah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang Rachmat Djati Dharma mengatakan pihaknhya mendata ada sekitar 100 lebih perusahaan yang tidak mendafatarkan diri masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan itu kata Rachmat, tidak mengikuti instruksi pemerintah untuk menjadi peserta BPJS ketenagekrajaan, sebagai proteksi bagi karyawannya. Dengan itu pihaknya sudah mengimbau perusahaan-perusahaan untuk masuk ke BPJS Ketenagekerjaan.
Namun kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut enggan dengan banyaknya alasan yang tidak masuk akal.

Baca Juga:Musim Kemarau Rentan Penularan TBCKomunitas Fotografi Gelar Dapur Visual, Tampilkan Karya Terbaiknya

“Ya kita menemukan ada sekitar 100 perusahaan yang tidak mau daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal sudah tanggungjawab perusahaan memberikan proteksi bagi pekerjanya,” ujarnya.

Dengan kondisi itu, kata dia, banyak pekerja di Kabupaten Subang kesulitan mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi hak pekerja.

Dijelaskan Rachmat, bagi pekerja yang masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dipotong gajinya 2 persen untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Dari premi yang dibayarkan setiap bulan itu, pekerja akan mendapat hak proteksi seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja hingga pensiun kerja.

“Potongan 2 persen dari gaji pekerja, bukan hanya memproteksi kecelakaan kerja saja, tapi bisa untuk klaim jaminan hari tua, pensiun, tergantung peserta BPJS tersebut masuk dalam kepesertaan jenis apa,” ujarnya.

Rachmat menjelaskan, pada tahun 2018 pihaknya mengucurkan miliaran rupiah untuk klaim JHT dan untuk kecelakaan kerja mencapai ratusan juta juga untuk pensiun.

Sementara bagi perusahaan – perusahaan yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada sangsinya. Oleh karenanya pihaknya terus menyambangi perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya kalau dilihat dari tahun 2018, kita sudah mengucurkan miliaran rupiah untuk jaminan hari tua, sedangkan untuk kecelakaan kerja dan pensiun mengucurkan ratusan juta untuk pengklaimannya,” katanya.

Baca Juga:Koperasi Wanita Mekar Saluyu Cegah Renternir dan Bank EmokSi Perut Laper Masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019

Namun demikian, lanjut Rachmat, masih banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kemudian mengurus klaimnya mengalami kendala, karena perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar preminya.

“Bahkan sempat ada yang marah-marah, kenapa tidak bisa klaim, ternyata perusahaan tidak bayar preminya,” tuturnya.

0 Komentar