12 PPK Hanya Jalankan Perintah AM

12 PPK Hanya Jalankan Perintah AM
FOTO BERSAMA: 12 PPK saat dikonfirmasi KPU Karawang, kemarin. AEP SAEPULLAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ade juga mengaku sudah menyampaikan klarifikasi ke KPU Karawang sebanyak dua kali. “Kami sudah memberikan keterangan resmi ke KPU Karawang dan dibuatkan berita acaranya,” tutur Ade.

Sementara itu, Direktur Democrazy and electoral empowerment partnership (Deep), Yusfitriyadi menilai jika pengembalian uang yang dilakukan 12 oknum PPK di Karawang ke caleg Perindo, tidak menghilangkan perbuatannya yaitu kasus dugaan jual beli suara. “Oleh sebab itu kami mendorong agar pihak berwenang memproses kejadian dugaan jual beli suara itu sesuai aturan yang berlaku. Hal itu untuk menegakan supremasi hukum pemilu, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dalam memomentum pemilu,” ujar Yusfitriyadi.

Menurutnya, kasus dugaan suap jual beli suara yang terjadi di Kabupaten Karawang antara caleg Partai Perindo Dapil VII H. EK. Budi Santoso dengan 12 PPK dan Oknum KPU Kabupaten Karawang pada perhelatan Pemilu Serentak yang digelar pada 17 April 2019 lalu, sangat memprihatinkan. “Kami juga mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk segera terbuka kepada publik terkait hasil investigasinya. Ini dilakukan agar publik diberikan informasi yang jelas dan utuh, sehingga tidak menjadi opini liar yang mengarah kepada saling tuding serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penyelenggara pemilu kepada publik,” katanya.

Baca Juga:Jabar Destinasi Pertama Investasi di IndonesiaWujud Apresiasi Pimpinan Polri, Adimayu Dapat Penghargaan Kenaikan Pangkat

Dia menjelaskan apabila hal ini terus menerus dibiarkan, maka jangan harap terciptanya pemimpin yang berkualitas, jujur dan adil yang mengutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya. Pihaknya, punmenghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Karawang khususnya agar tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi dan tidak mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang berlebihan serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan suap di atas kepada penegak hukum yang berwenang.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa Barat pada khususnya, terutama para kontestan peserta pemilu 2019 untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang ketika melihat dan mengalami dugaan kasus serupa, sebagai upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas menuju pemilu yang adil, bersih dan bermartabat. “Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karawang khususnya, umumnya masyarakat Jawa Barat, untuk mengedepankan kearifan dan etika berbangsa dan bernegara dalam merespon berbagai isu dan informasi yang berkembang ditengahtengah masyarakat,” pingkasnya. (aef/use/sep)

0 Komentar