18 Penjahat Jalanan Ditangkap

18 Penjahat Jalanan Ditangkap
0 Komentar

Akibatnya, lanjut Oliestha, ke 18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.

“Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (use)

Laman:

1 2
0 Komentar