2 Cara Membuat NPWP Super Mudah, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

2 Cara Membuat NPWP Super Mudah, Cek di Sini Syarat-Syaratnya
2 Cara Membuat NPWP Super Mudah, Cek di Sini Syarat-Syaratnya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Cara Membuat NPWP, Hai hai, sobat pajak! Siapa nih di antara kalian yang udah punya NPWP? Kalau belum, jangan khawatir, karena kali ini aku bakal kasih tau nih cara membuat NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak dengan langkah-langkah yang super mudah dan tentunya legal abis.

Siap-siap ya, catet dan ikuti langkah-langkahnya!

Sebelum kita mulai, ada baiknya kita bahas dulu nih apa sih sebenernya NPWP itu.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kode identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak.

Baca Juga:3 Cara Membuat Tempe Sederhana Sendiri di Rumah, Bisa Pakai Bungkus Daun Pisang loh!2 Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP Mudah, Bantuan Sampai 3 Juta!

Dengan memiliki NPWP, kamu bisa melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti membayar pajak penghasilan, mengurus berbagai macam perizinan, dan masih banyak lagi.

APA ITU NPWP?

Halo Taxmates! Dalam dunia perpajakan, pasti kamu udah sering atau setidaknya pernah denger deh tentang “NPWP”.

Tapi kamu tau ngga sih pengertian NPWP yang sebenarnya? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
  2. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
  3. Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  4. Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
  5. Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
0 Komentar