KARAWANG-Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria, korban berinisial DI (38) warga Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang. Pelaku berinisial SS (39) warga Desa Jomin Barat berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, bahwa pelaku tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit karena dipicu rasa sakit hati. “Pelaku adalah mantan suami dari isteri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” ujarnya, Kamis (2/5) Wirdhanto mengatakan bahwa korban kemudian dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat karena lukanya cukup parah korban meninggal dunia. “Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” katanya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.
Baca Juga:Bawaslu Karawang Evaluasi Kinerja 90 Panwascam ExitingĀ PT Chery Sales Indonesia Perluas Jaringan Konsumen dan Kelola SDMĀ
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian pada 29 April 2024. “Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta dan akhirnya berhasil diamankan kurang lebih 24 jam usai melakukan perbuatannya,” jelasnya.(dik/sep)