DPRD Jawa Barat Dorong Sosialisasi Masif Opsen Pajak 66% demi Hindari Polemik!

DPRD Jawa Barat Dorong Sosialisasi Masif Opsen Pajak 66% demi Hindari Polemik!
DPRD Jawa Barat Dorong Sosialisasi Masif Opsen Pajak 66% demi Hindari Polemik!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Penerapan opsen pajak yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mulai 5 Januari 2025, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Namun, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah di Jawa Barat harus menggencarkan sosialisasi kebijakan ini. “Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya. Sehingga, tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” ujar Iwan kepada wartawan, di Kantor DPD PKS Kota Bogor, Minggu (15/12/2024).

Opsen pajak sendiri merupakan tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Artinya, masyarakat akan menghadapi kenaikan pajak kendaraan, meskipun terdapat penurunan pagu biaya PKB dan BBNKB.

Menurut Iwan, penerapan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. “Justru dengan opsen pajak ini, kabupaten dan kota akan mendapatkan bagian pajak PKB dan BBNKB secara langsung sebesar 66 persen dari total pajak terutang,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemandirian fiskal kepada pemerintah daerah agar dapat mempercepat pembangunan.

Baca Juga:Review Xiaomi 14T Pro, HP Terbaik Gaming 2024! yang Lain Lewat!Mengapa Ridwan Kamil Kalah di Pilgub Jakarta? Ini Analisisnya

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan ini bisa menjadi sumber polemik di masyarakat. “Yang terpenting adalah pengelolaannya. Pajak itu harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Peran pemerintah adalah memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Iwan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi poin penting agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini.

Di sisi lain, Iwan berharap Pemerintah Kota Bogor dan daerah lainnya segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menjelaskan aturan opsen pajak kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar warga tidak hanya memahami kewajiban mereka, tetapi juga mengetahui manfaat jangka panjang dari kebijakan ini.

0 Komentar