Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang yang sama.
Kejaksaan juga terus menyelidiki aliran dana yang diduga disalahgunakan oleh ketiga tersangka.
Baca Juga:Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 JamH-1 Natal Volume Kendaraan Menuju Cirebon Melalui Tol Cipali Meningkat 8 Persen
Dalam rilisnya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.
“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” ungkap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi contoh dalam dunia pendidikan.