Ngebut Tangkap Maling, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Fasilitas Kredit LPEI, Kerugian Capai Rp 988,5 Miliar

Korupsi LPEI
KPK Tetapkan 5 Tersangka kasus Pembelian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara sekitar Rp 988 Miliar-Disway/Ayu Novita
0 Komentar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Pelaksana harian (Plh) Juru Bicara KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor 308 dan surat perintah penyidikan Nomor 08 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025.

“Lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari dua orang yang menjabat sebagai direktur di LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:Liga 2 Musim Depan Dilengkapi VAR, Persikas Ikutan ?Brand AZKO Hadir di Purwakarta, Usung Tagline Your Home Life Improvement Partner

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, serta Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, yaitu pemilik perusahaan, Jimmy Masrin; Direktur Utama, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiatra.

Budi menjelaskan bahwa PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit.

“Pemberian fasilitas kredit ini diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar,” jelasnya.

Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi bukti yang ada,” tutup Budi. (Disway/idr)

0 Komentar