SUBANG-Warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, digemparkan oleh penemuan mayat pria paruh baya dengan kondisi mengenaskan di sebuah kebun mangga.
Korban yang diketahui berinisial A (37), warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas dengan 48 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh warga di wilayah Dusun Karangsari, Desa Jatireja, pada Rabu, (14/5/25) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pastikan Program MBG Berjalan EfektifPWI Subang Solid, Kepengurusan yang Sah Berdasarkan Hasil Konferensi Tahun 2022
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pada Senin (26/5).
Ariek menjelaskan, korban merupakan bank keliling di daerah tersebut. Setelah kejadian, istri korban langsung dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Compreng.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengaku nekat membunuh karena sakit hati atas ucapan korban.
“Dalam pertengkaran yang terjadi sebelumnya, korban disebut menyindir pelaku dengan kalimat, “Kamu orang gapunya dan suka main judi ayam”, yang memicu amarah dan dendam mendalam,” kata Ariek.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang dan Tim Ditreskrimum Polda Jabar, lanjut Ariek, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (24/5/25) pukul 15.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam jenis pisau lipat, dua unit ponsel, sepeda motor Honda PCX, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.563.500.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Persib Bandung Akhiri Liga 1 Musim 2024/2025 dengan Kemenangan Dramatis atas Persis SoloProgram Makan Bergizi Gratis Membutuhkan Kolaborasi Lintas Sektor Agar Dapat Berjalan Optimal
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKBP Ariek Indra Sentanu. (cdp)