SUBANG-Pihak sekolah belum sepenuhnya mematuhi aturan soal penggunaan kendaraan bermotor saat pergi dan pulang sekolah, dalam artian mereka para pelajar SMP membawa motor nya sendiri ke sekolahnya.
Padahal jelas sudah ada aturan dari Gubernur Jawa Barat KDM yang ditindaklanjuti oleh Bupati Subang Reynaldy (Kang Rey) yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah, akan tetapi sekolah di Kabupaten Subang ini tampaknya masih membebaskan siswanya membawa motor.
“Ini adalah situasi yang perlu ditindaklanjuti karena bertentangan dengan aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa,” ujar aktivis pendidikan Asep Maulana, Senin (11/08/2025).
Baca Juga:Inilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu IkutiSebuah Kritik terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
Menurut Asep, aturannya sudah jelas sekali, terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat no 43/PK 03.04/KESRA maupun Bupati Subang yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk sekolah SD dan SMP akan tetapi berlaku juga untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajatnya.
Dia menegaskan larangan tersebut bukan tanpa dasar, aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan mereka para pelajar SMP dan SMA belum berusian 17 tahun.
“Tujuannya udah jelas untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Menyikapi situasi ini salahsatu Kepala Sekolah SMPN di Kabupaten Subang Satam mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh orang tua murid agar tidak membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Kami dari pihak Sekolah sudah menyampaikan larangan kepada orang tua murid maupun siswa agar tidak diperkenankan memakai motor ke sekolah,” kata Satam.
Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, sepedah ataupun bisa diantar oleh orang tua, dan tidak sampai pintu gerbang, biarkan mereka jalan kaki sekira 100 meteran dari sekolahnya.
Baca Juga:PLN UID Jabar Catat Pertumbuhan Signifikan di Semester I 2025: Komitmen Penuh untuk Dukung Pembangunan JabarPastikan Pelayanan Masyarakat Optimal, Polres Subang Periksa 170 Kendaraan Dinas
“Kami pihak sekolah sebetulnya sudah beberapa kali menghimbau kepada anak didik untuk tidak membawa motor akan tetapi pihak orang tuanya yang suruh bawa motor karena alasannya sibuk bekerja,” ujar Satam. (dan)