Rumah ‎RJ Ada di 183 Desa dan 9 Kelurahan, Purwakarta Cetak Sejarah!

Rumah Restorative Justice Purwakarta
Kabupaten Purwakarta mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menghadirkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa dan kelurahan. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kabupaten Purwakarta mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menghadirkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh desa dan kelurahan.‎‎Total ada 192 Rumah RJ yang dibangun di 183 Desa dan sembilan kelurahan. Rumah RJ ini dibangun berkat kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.‎‎Peluncuran program inovatif ini berlangsung di Aula Janaka, lingkungan Pemkab Purwakarta, pada Senin (25/8/2025).‎‎Rumah RJ ini menjadi wadah penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal, tanpa harus langsung ke meja hijau.‎‎Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menyampaikan bahwa Rumah RJ adalah wujud nyata pelayanan hukum berbasis budaya musyawarah. ‎‎”Kalau ada masalah di desa, sebisa mungkin diselesaikan dulu secara musyawarah di Rumah RJ. Jika tidak ada jalan keluar, baru lah dibawa ke pengadilan,” kata Om Zein kepada wartawan.‎‎Menurutnya, Rumah RJ juga menjadi ruang bagi kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat untuk menjadi juru damai dalam berbagai persoalan sosial.‎Sementara‎ itu, Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, bangunan di Karangmukti yang dijadikan Rumah RJ merupakan hasil sitaan kejaksaan. ‎‎Ia pun mengapresiasi langkah cepat Pemkab yang langsung merespons untuk merenovasi bangunan tersebut.‎‎”Kami berterima kasih kepada Pak Bupati Om Zein atas dukungan penuh dalam mewujudkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan,” ujar Martha.‎‎Tak hanya menjadi ruang musyawarah, Rumah RJ di Karangmukti juga akan difungsikan sebagai kantor Koperasi Merah Putih. ‎Lahan kosong di sekitar bangunan pun akan digunakan kelompok lansia desa untuk menanam melon.‎‎”Model ini bisa diterapkan di Rumah RJ lainnya. Bukan hanya tempat menyelesaikan masalah hukum, tapi juga pusat aktivitas dan pemberdayaan warga,” ucap Martha.‎‎Rumah RJ, menurut Martha, adalah benteng musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan masalah, terutama yang menyangkut persoalan hukum ringan. ‎‎Di RJ, kata dia, mulai dari korban, pelaku, keluarga, tokoh adat, dan alim ulama dilibatkan dalam proses penyelesaian secara damai dan berkeadilan.‎‎”Inilah keadilan restoratif, keadilan yang dipulihkan bersama, bukan demi kepentingan pribadi, tapi untuk kemaslahatan bersama,” katanya.‎Senada, ‎Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang turut hadir menambahkan bahwa Rumah RJ bisa menjadi tempat pulang, tempat paling nyaman untuk masyarakat mencari solusi dan hidup berdampingan dalam harmoni.‎”‎Dengan hadirnya Rumah RJ, masyarakat di Purwakarta diharapkan semakin guyub dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan. Rumah ini bukan sekadar bangunan fisik, tapi simbol hidup bersama yang damai, adil, dan penuh gotong royong,” ujar Puji.(add)

0 Komentar