Penertiban dilakukan dalam rangka menata ulang jalur wisata sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan.
Namun, langkah itu berdampak besar terhadap masyarakat setempat. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, total terdapat 978 bangunan yang ditertibkan.
Rinciannya, 233 bangunan berada di Desa Ciater, 202 di Desa Cisaat, 113 di Desa Palasari (ketiganya di Kecamatan Ciater), dan 430 bangunan di Kecamatan Jalancagak.(fsh/hdi)