Kronologi Pesawat ATR Rute Yogya-Makassar Hilang Kontak di Maros

Kronologi Pesawat ATR Rute Yogya-Makassar Hilang Kontak di Maros
Ilustrasi pesawat hilang (dok. detikcom)
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pesawat jenis ATR 400 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang dilaporkan hilang kontak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat ini dalam tahap pencarian.

Target pencarian ada di pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Maros.

“Target pencarian di pegunungan kapur Bantimurung, Desa Leang-leang, Kabupaten Maros, dan menjadi posko Basarnas di dekat lokasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (17/1/2026).

Lukman mengatakan pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas, yang dijadwalkan pada pukul 16.25 Wita.

Baca Juga:Masak Simple, Resep Tumis Brokoli Ayam yang Bisa jadi Ide Menu Sahur dan BerbukaGunakan Bahan Sederhana, Resep Kue Cubit Belanda yang Bikin Menu Buka Puasamu Lebih Nikmat

Pesawat ATR buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adisutjipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG) dengan pilot in command Captain Andy Dahananto.

“Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar,” ucap Lukman.

Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.

“ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur,” ujar Lukman.

Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, kata Lukman, komunikasi dengan pesawat terputus (loss contact).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (distress phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku

Penulis: MUAMMAR QADAFFI

0 Komentar