PASUNDANEKSPRES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo, politisi Partai Gerindra, ditangkap KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Baca Juga:Bolen Pizza Sijarwo, Inovasi UMKM Karanganyar yang Angkat Singkong dan Pisang LokalTop 5 Ekonomi Sepekan: Kata Menkeu soal Kenaikan Gaji ASN 2026 hingga Harga Emas Antam
Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
uang hasil pemerasan dimasukkan ke karung.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) membeberkan kronologi pemerasan oleh tim sukses Sudewo.
Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep.
Disertai ancaman.Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman.
Baca Juga:Cesar Meylan Masuk Timnas Indonesia, Ini Rekam JejaknyaHarga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Selasa 20 Januari 2026: Menguat
Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW,” tambah Asep.
