Jika terbukti, para jukir liar tersebut bakal dijerat pasal pidana. Namun jika tidak terbukti, para juru parkir yang dijaring hanya akan dilakukan pembinaan serta dikenakan sanksi wajib lapor.
“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” pungkas Dhimas.
