Ia mempertanyakan keadilan jika asuransi justru berlindung di balik klausul force majeure untuk menghindari tanggung jawab.
“Jangan menikmati dari orang yang beribadah tanpa mau bertanggung jawab. Mungkin jangan 100 persen, tapi bisa dibicarakan 50-50 untuk diganti oleh pihak asuransi kalau terjadi pembatalan,” ujarnya.
Trauma Pandemi Covid-19
Rustam juga menyinggung pengalaman pahit saat pandemi Covid-19 ketika banyak hotel di Arab Saudi bangkrut.
Baca Juga:Link dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Lebaran 2026, Berikut Syarat dan KetentuannyaPebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup Buriram
“Ketika pandemi, itu juga force majeure. Kami tidak ada satu peser pun dari jemaah yang kami potong. Tapi sampai hari ini kami masih punya piutang di hotel, karena hotelnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan rumitnya proses penelusuran aset hotel yang berganti kepemilikan. “Pemilik properti siapa, pemilik hotel siapa, manajemen hotel internasionalnya sudah cabut, propertinya pindah tangan, tracing-nya setengah mati,” katanya.
Kondisi Penerbangan Saat Ini
Rustam memperkirakan saat ini ada sekitar 50 ribuan jemaah Indonesia di Arab Saudi. Namun, tidak semua maskapai tetap beroperasi.
“Yang jelas-jelas masih terbang itu tiga saja, Saudiya, Garuda sama Lion. Malaysia Airlines tutup. Qatar Airways, Emirates, Scoot juga dibatalkan,” ujarnya.
Kondisi ini menurutnya menjadi pelajaran penting untuk menyusun kontrak asuransi di masa depan.
“Mungkin ke depan kalau menandatangani kontrak asuransi, kalau force majeure minimal 50-50. Ini pelajaran penting buat kami,” tutupnya.
RENDIKA MARFIANSYAH.
