PASUNDANEKSPRES.CO – Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku debt collector (DC) di Jalan Dr Djundjunan (Pasteur).
Kasus ini sempat ramai di media sosial pada 25 Februari 2026 pukul 16.30.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana secara melawan kemerdekaan dengan memaksa orang atau pengemudi di jalan.
“Korban ini dipepet oleh dua motor dan diberhentikan di wilayah Pasteur. Korban didekati DC dan memaksa korban keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi DC,” kata Anton di Mapolrestabes, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:Alasan Dedi Mulyadi Ajukan Pinjaman Daerah Rp 2 Triliun, Ungkap Rincian Penggunaan DanaKonflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Didesak Memediasi Masalah Asuransi dan Hotel di Tanah Suci
Korban merupakan perempuan dan merasa takut sehingga ketika itu langsung menghubungi saudaranya atau keluarganya, hingga Polsek Cicendo.
“Anggota dari Polsek Cicendo datang ke lokasi, tapi ketika itu (DC) langsung membubarkan diri. Kami bersama Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami temukan memang pada saat itu ada tindakan dari DC yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” ucapnya.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap, Anton menyebut sedang dalam tahap pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk korban atau pengendara, mobilnya memang berpelat luar dari Bandung yaitu pelat T dan pada waktu itu, mobilnya memang diindikasikan ada tunggakan.
“Tapi, ini memang masih dalam tahap pemeriksaan kami, namun itu kan ranahnya adalah keperdataan, tidak ada pidana, karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan, sehingga kami dari kepolisian di sini menindak tegas bagi para DC yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa,” katanya seraya menyebut para pelaku melanggar KUHP pasal 48 dengan ancaman hukuman satu penjara.
Anton lebih lanjut menegaskan, tiga pelaku ini sudah berstatus tersangka dan kini tahap pemeriksaan. Dia pun memperingatkan kepada pihak-pihak, seperti DC untuk tidak melakukan perampasan atau mengambil atau menarik kendaraan di pinggir jalan dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kami akan menindak tegas hal-hal tersebut. Kalau pun ada tunggakan, silakan dari kreditur untuk menemui debiturnya. Kemudian dia menyampaikan dengan baik. Maksudnya tidak ada dengan cara-cara dia menakut-nakuti, mengintimidasi, apalagi kalau sampai terjadi penganiayaan, perusakan, dan lainnya. Itu adalah hal yang berbeda,” katanya.
