PASUNDANEKSPRES.CO – Tradisi mudik menjelang Idulfitri selalu menjadi momen besar bagi masyarakat Indonesia.
Jutaan orang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, baik jarak dekat maupun lintas provinsi.
Namun, di tengah perjalanan tersebut kerap muncul pertanyaan, kapan seseorang yang mudik dianggap sebagai musafir sehingga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan
Baca Juga:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi PencarianBareskrim Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing!
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali, di kantor MUI, Jakarta.
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu menegaskan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan memenuhi kriteria musafir dalam syariat Islam diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang juga berlaku dalam ibadah salat, seperti kebolehan menjamak atau mengqashar salat bagi orang yang sedang bepergian jauh.
“Seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan jarak tertentu sebagaimana syarat diperbolehkannya jamak atau qashar salat, maka ia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” ujar Kiai Muiz seperti dikutip dari kanal resmi MUI, Rabu, 11 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena alasan perjalanan tetap wajib diganti di luar bulan Ramadan.
Artinya, seseorang tetap memiliki kewajiban mengqadha puasa pada hari lain setelah Ramadan berakhir.
Kebolehan tidak berpuasa bagi musafir tersebut memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Baca Juga:Awal Mula Kasus Mayat Wanita Mengering di Depok, Ternyata Dihabisi Suami SiriJadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans-Jawa dan Tangerang-Merak
Salah satunya merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Selain dalil Al-Qur’an, para ulama juga menjelaskan ketentuan tersebut dalam berbagai kitab fikih klasik.
Dalam literatur fikih disebutkan bahwa musafir yang menempuh perjalanan jauh diperbolehkan meninggalkan puasa, terutama jika menjalankannya dapat menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi tubuh.
“Dalam kitab-kitab fikih banyak dijelaskan ketentuan tentang boleh atau tidaknya seseorang yang sedang bepergian meninggalkan puasa,” kata Kiai Muiz.
Namun, ia menambahkan bahwa hukum tersebut juga mempertimbangkan kondisi fisik seseorang selama perjalanan.
