Jika seseorang merasa sangat lelah atau mengalami kesulitan sehingga puasa berpotensi menimbulkan mudarat, maka berbuka justru menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.
Sebaliknya, jika kondisi tubuh tetap kuat dan perjalanan tidak terlalu memberatkan, maka melanjutkan puasa tetap dinilai lebih utama.
Dalam sejumlah kitab fikih juga dijelaskan bahwa status musafir terkait dengan jarak perjalanan serta waktu seseorang memulai perjalanan.
Baca Juga:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi PencarianBareskrim Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing!
Jika seseorang telah meninggalkan batas wilayah tempat tinggal sebelum terbit fajar, maka ia diperbolehkan untuk berbuka puasa pada hari tersebut.
Sebaliknya, jika perjalanan baru dimulai setelah waktu fajar dan sebelumnya ia telah berniat puasa sebagai orang yang mukim, maka menurut sebagian ulama ia tetap dianjurkan melanjutkan puasanya pada hari itu.
Kiai Muiz mengingatkan bahwa pemahaman mengenai hukum ibadah saat bepergian sangat penting, terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh saat musim mudik.
“Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama perjalanan itu penting. Selain itu, tidak kalah penting adalah membekali diri dengan pengetahuan tentang tata cara ibadah selama perjalanan,” ujarnya.
