PASUNDANEKSPRES.CO – Barisan Pembela Roy Rismon Tifa (Bala RRT) diguncang prahara internal. Itu terjadi usai Rismon Sianipar disebut telah mengajukan Restoratif Justice ke Polda Metro Jaya terkait kasus Ijazah Jokowi.
Ketua tim kuasa hukum, Refly Harun, secara tegas akan menarik diri dari pembelaan terhadap Rismon Sianipar.
Ketegasan Refly ini disampaikannya melalui kanal YouTubenya, @ReflyHarunOfficial.
Ia didampingi Roy Suryo, menyatakan niatnya mundur sebagai respons atas beredarnya kabar permohonan damai Rismon di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Konsep 'Prabowonomics': Demokrasi Bukan Cuma Sekadar Alat Influencer Politik!Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?
Bagi Refly, tindakan Rismon telah mencederai prinsip pembelaan yang selama ini mereka bangun.
Refly Harun mengungkapkan bahwa sejak awal timnya dibentuk pada 26 November 2025, agenda utama adalah membuktikan temuan ilmiah para kliennya, bukan mencari jalan damai dengan mengakui kesalahan.
“Dalam kerja pembelaan kami, tidak pernah terpikirkan untuk meminta Restorative Justice, apalagi dengan jalan meminta maaf kepada Pak Jokowi dan mencabut semua keterangan semula. Kami tidak merasa salah karena ini adalah hasil penelitian ilmiah,” tegas Refly dengan nada kecewa, dikutip, Kamis (12/3)
Pakar hukum tata negara itu bahkan menagih janjinya sendiri yang pernah diucapkan di Bandung.
“Saya pernah katakan, kalau RRT meminta maaf, saya mundur sebagai lawyer mereka. Karena Rismon mengambil langkah ini, maka saya konsisten dengan ucapan saya,” imbuhnya.
Meskipun belum mendapatkan penjelasan langsung dari Rismon yang sulit dihubungi, Refly bersama rekan-rekan advokat lainnya seperti Tony Suhartono dan Ramdan Sha merumuskan sikap resminya.
Di antaranya, Tim hukum menghormati hak Rismon mengajukan RJ sebagai hak pribadi dalam koridor hukum.
Baca Juga:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 MenteriProduk RI Meningkat Jelang Idul Fitri, Pemerintah Tekan Barang Thrifting
Refly Harun dkk, sebutnya, secara resmi menarik diri sebagai penasihat hukum Rismon Sianipar karena langkah mengajukan RJ dan meminta maaf ke Jokowi, sudah tidak sejalan dengan visi tim.
Adapun kelanjutan barisan pembela RRT diserahkan kepada principal (Roy Suryo dan Dokter Tifa).
Ditegaskan Refly, secara de jure dan de facto, dirinya masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa selama kuasa tidak dicabut.
Senada dengan Refly, Roy Suryo yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan tetap pada pendiriannya.
