Sempat Kabur, Dua Tersangka Korupsi di Kementan Dibekuk di Sumsel, Kini Ditahan di PMJ

Sempat Kabur, Dua Tersangka Korupsi di Kementan Dibekuk di Sumsel, Kini Ditahan di PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan keduanya sebelumnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Sempat kabur, dua tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dibekuk Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan keduanya sebelumnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Diungkapkannya, kedua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DSK diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026,” katanya kepada awak media, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Konsep 'Prabowonomics': Demokrasi Bukan Cuma Sekadar Alat Influencer Politik!Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan.

Dijelaskannya, dalam proses penanganan perkara itu kedua tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam pencarian aparat penegak hukum.

Namun setelah dilakukan pelacakan, keduanya akhirnya berhasil diamankan.

“Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Setelah ditangkap, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

IM ditahan terlebih dahulu pada 9 Maret 2026, sementara tersangka lainnya, DSK, mulai ditahan pada 10 Maret 2026.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka IM ditahan pada 9 Maret 2026 dan saudara DSK pada 10 Maret 2026. Keduanya kini menempati ruang tahanan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 MenteriProduk RI Meningkat Jelang Idul Fitri, Pemerintah Tekan Barang Thrifting

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar