PASUNDANEKSPRES.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi naik 10 persen per 1 April 2026 pukul 00.00.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 mengatur soal 2 formulasi harga BBM industri dan non subsidi.
Mengacu pada aturan tersebut, BBM industri akan mengalami kenaikan berdasarkan harga pasar.
Baca Juga:Duka Indonesia: 1 Peacekeeper Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon, 3 TerlukaCole Palmer Siap Tinggalkan Chelsea? Manchester United dan Klub Raksasa Eropa Mengintai
“Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM, yaitu BBM industri dan non-industri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.
“Jadi mau diumumkan atau tidak diumumkan dia akan mengikuti harga pasar. Itu yang industri. Apa itu definisi yang industri adalah bensin RON 95, 98 itu kan orang-orang yang mampulah,” sambungnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penyesuaian harga BBM subsidi, Bahlil menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Kita fokusnya menyangkut subsidi. Terkait subsidi, tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan kondisi masyarakat,” jelas dia.
“Insyaallah baik nanti tunggu tanggal mainnya ya,” lanjutnya.
Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat, meski situasi geopolitik di Timur Tengah memberikan tekanan pada harga minyak mentah dunia.
“Untuk harga BBM subsidi, saya pastikan bahwa sampai dengan Hari Raya tidak ada kenaikan apa-apa. Sekali pun ada terjadi kenaikan harga minyak akibat perang Israel, Amerika, dan Iran,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
