Sementara untuk proses hukum bagi pelaku pengedar tramadol ilegal, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Itu karena kepolisian tuh nanti (proses hukum). Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” terangnya.
Satriadi mengatakan, penertiban peredaran Tramadol tidak bisa dilakukan secara serampangan, tetapi harus terencana.
Baca Juga:Hari Pertama TKA SMP Mendikdasmen Warning Soal KejujuranMelejitnya Harga Plastik Bikin Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Terpaksa Digabung Biar Hemat
Pihaknya akan menurunkan personel Satpol PP berpakaian preman atau intel terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan.
“Cuman kan memang harus strateginya harus jangan sampai bocor gitu. Jadi, harus Intelnya juga harus main. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah,” pungkas Satriadi.
Diketahui peredaran obat keras seperti jenis tramadol marak di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengamatan Disway.id, belum lama ini, terlihat para pengedar menjual tramadol secara terang-terangan di jembatan Jalan KS. Tubun.
Mereka biasanya mulai menjajakan tramadol mulai sore hari. Terlihat lebih dari lima pengedar laki-laki dan perempuan, berjejer di atas trotoar Jalan KS Tubun.
Mereka terlihat menawarkan Tramadol pada pengendara yang melintas sembari memamerkan strip obat keras di tangannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus peredaran obat pada bulan Maret 2026.
Baca Juga:Persib Butuh 7 Kemenangan untuk Amankan Gelar Hattrick Juara Super League 2025/2026Komisi VII DPR RI Pastikan Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 22 April 2026
Total 14 tersangka telah diamankan dengan toral barang bukti sebanyak 35.143 butir obat keras berbagai jenis.
Pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Reynold mengatakan obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Menurutnya kejahatan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi.
“Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran,” tegas Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras.
