Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan ekitar.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Dugaan Keterlibatan Ormas
Penyalagunaan obat jenis tramadol marak disalahgunakan oleh masyarakat. Khususnya remaja yang menggunakan obat tramadol untuk kesenangan semata. Namun, disalahgunakan karena memberikan efek tenang bagi sih pengguna.
Baca Juga:Hari Pertama TKA SMP Mendikdasmen Warning Soal KejujuranMelejitnya Harga Plastik Bikin Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Terpaksa Digabung Biar Hemat
Sejatinya tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid kuat yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi atau cedera serius.
Penjualan obat ini marak diperdagangkan, mulai dari pinggir jalan hingga berkedok toko obat. Salah satunya di jalan Kiray, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, kami menjumpai satu toko obat yang menjual beberapa obat selain tramdol, ada jenis obat lainya yang disalah gunakan. Seperti aprazolam, reklona dan lain-lain.
Pedagang ini menjual dengan harga yang bervaritif tergantung jenis obatnya. Mulai dari Rp.10.000 hingga Rp. 35.000.
“Tramadol 50 ribu per strip (isi 10), riklona 35 ribu satu butir,” kata Berry (26), bukan nama sebenarnya.
Ia mengaku dapat perlindungan dari ormas setempat dengan menyetor uang bulanan.
“Nyetor kita bulanan ke ormas setempat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembeli obat ini pun beragam, dari remaja yang bukan warga sekitar hingga pengamen jalanan yang sudah biasa beli di tokonya.
Baca Juga:Persib Butuh 7 Kemenangan untuk Amankan Gelar Hattrick Juara Super League 2025/2026Komisi VII DPR RI Pastikan Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 22 April 2026
“Ada aja (yang beli) gak tau orang mana, pengamen juga kadang beli disini kalau lagi ngamen daerah sini,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembeli di toko ini mayoritas menggunakan motor dengan intesitas yang cukup sering. Para pembeli dengan cepat meninggalkan lokasi begitu mendapat apa yang diinginkan.
Penindakan Polisi
Beralih ke wilayah Kota Tangerang Selatan, penindakan sejatinya sering dilakukan kepolisian.
Sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Tangsel mengungkap sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) terkait peredaran daftar G seperti tramadol.
Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan sembilan orang dibekuk dalam pengungkapan tersebut.
“Untuk saat ini dari tahun 2026 yang sudah kita tindak ada kurang lebih delapan TKP dengan kita amankan sembilan orang tersangka berikut barang bukti kurang lebih 6.000 butir berbagai jenis tramadol,” katanya kepada disway.id, Selasa 31 Maret 2026.
