Industri farmasi dan distributor resmi wajib mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara konsisten dalam setiap tahap pengelolaan OOT.
OOT adalah obat atau bahan obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat atau bahan obat yang termasuk dalam OOT sebagaimana diatur dalam regulasi ini yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan/atau dekstrometorfan.
Baca Juga:Hari Pertama TKA SMP Mendikdasmen Warning Soal KejujuranMelejitnya Harga Plastik Bikin Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Terpaksa Digabung Biar Hemat
Seluruh rantai, mulai dari produksi hingga penyaluran, diawasi negara. Artinya, setiap tramadol yang beredar di luar jalur tersebut patut diduga ilegal.
Dalam berbagai operasi penertiban, aparat kerap menemukan ribuan butir tramadol dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan distribusi resmi.
RENDIKA MARFIANSYAH.
