Menlu RI Tegaskan 4 Tuntutan Terhadap Israel Terkait Dugaan Genosida di Palestina

4 Tuntutan Terhadap Israel Terkait Dugaan Genosida di Palestina. (Sumber Foto: Akun X @Menlu_RI)
4 Tuntutan Terhadap Israel Terkait Dugaan Genosida di Palestina. (Sumber Foto: Akun X @Menlu_RI)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menlu RI Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia memberi 4 tuntutan terhadap Israel mengenai pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.

4 Tuntutan Terhadap Israel Terkait Dugaan Genosida di Palestina

“Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel,” tegas Retno dalam sidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat, 23 Februari 2024 seperti yang dikutip dari detikcom..

Berikut 4 tuntutan terhadap Israel yang ditegaskan oleh Indonesia dalam penampilan di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga:Cara Buat Pempek Kapal Selam Empuk, Lembut, dan Anti-BocorFilm Madame Web Gagal di Box Office! Gaet Dakota Johnson Jadi Alasan?

1. Menghentikan Pendudukan ilegal Israel di Tanah Palestina

“Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional,” tutur Retno.

Retno menekankan bahwa pendudukan ilegal tersebut tidak dapat diterima dan Israel tidak menunjukkan niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional.

2. Tidak Diperbolehkan Menindas Negara yang Lebih Lemah

Kedua, Menlu menyoroti prinsip hukum internasional bahwa tidak ada negara yang diperbolehkan menindas negara yang lebih lemah.

Retno menolak pandangan bahwa memberikan nasihat kepada Israel akan merusak proses perdamaian, karena menurutnya, tidak ada proses negosiasi yang layak dilakukan saat ini.”Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

4. Rezim Apartheid Israel Merupakan Pelanggaran Terhadap Hukum Internasional

Terakhir, Retno menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah melanggar hukum internasional.

Dia menyebutkan bahwa rezim apartheid Israel di Gaza merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional.

Sidang ICJ ini dipicu oleh tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, yang menimbulkan kecaman internasional.

0 Komentar