1 Januari Adanya Aturan Baru Vaksin COVID-19, Simak di Sini!

1 Januari Adanya Aturan Baru Vaksin COVID-19, Simak di Sini! (Image From: iStock)
1 Januari Adanya Aturan Baru Vaksin COVID-19, Simak di Sini! (Image From: iStock)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Aturan baru vaksin COVID-19 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi salah satu program imunisasi rutin efektif di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan lewat vaksinasi yang semakin difokuskan untuk kelompok rentan, karena mereka masih mempunyai risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19 ini.

Aturan Baru Vaksin COVID-19

Dilansir dari IDN Times, Selasa (02/01/2024), aturan terbaru mengenai vaksin COVID-19 diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Baca Juga:Kabar Duka! Pengisi Suara Mama Coco, Ane Ofelia Murguía Meninggal Dunia Hidangan Nugget Ayam Sederhana untuk Menu Makan Malam yang Lezat

Mulai tanggal 1 Januari 2024, imunisasi COVID-19 secara resmi menjadi bagian dari program imunisasi rutin di seluruh wilayah Indonesia.

Dua Kelompok Sasaran Pemberian Imunisasi COVID-19 Program

  1. Kelompok 1: Kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sebelumnya meliputi beberapa kategori, yaitu lanjut usia, lanjut usia dengan kondisi medis tambahan, dewasa dengan kondisi medis tambahan, tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.
  2. Kelompok 2: Kelompok yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin COVID-19 terdiri dari beberapa kategori, termasuk lanjut usia, lanjut usia dengan kondisi medis tambahan, dewasa dengan kondisi medis tambahan, tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.

Kelompok yang Masih Mendapat Vaksin COVID-19 Gratis

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok sasaran program imunisasi COVID-19, pemberian vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, vaksin COVID-19 dapat diperoleh secara mandiri dengan membayar jika dosis vaksin belum lengkap.

Vaksin tersebut tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

(ipa)

0 Komentar