Begini Tanggapan Kemendagri Terhadap Usulan DPR yang Ogah Pindah ke IKN

Begini Tanggapan Kemendagri Terhadap Usulan DPR yang Ogah Pindah ke IKN
Begini Tanggapan Kemendagri Terhadap Usulan DPR yang Ogah Pindah ke IKN-Sumber Foto: Jakarta365
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menegaskan bahwa tidak ada ketidakinginan untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Awiek menyampaikan usulannya agar DKJ menjadi ibu kota legislatif atau parlemen. Usulan ini disampaikan saat rapat Panja yang membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah pada Senin (18/3/2024).

Menurut Awiek, usulannya untuk menjaga kesinambungan sejarah Jakarta sebagai ibu kota. Dia mengungkapkan bahwa parlemen dapat memiliki dua kantor, di Jakarta dan IKN.

Baca Juga: DPR Tolak Pindah IKN, Jakarta Tetap Menjadi Ibukota LegislatifKPK Mengusulkan Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada: Langkah Menuju Pemilu yang Bersih

 Awiek menjelaskan bahwa parlemen bisa beraktivitas di IKN untuk beberapa waktu, namun juga dapat beraktivitas di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan sejarah Jakarta sebagai ibu kota.

 

Meskipun demikian, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah. Baleg DPR, DPD, dan pemerintah telah sepakat untuk membawa hasil RUU DKJ ke rapat Paripurna DPR. Pemerintah menegaskan bahwa semua lembaga negara akan pindah secara bertahap ke IKN, sesuai dengan kesiapan sarana prasarana di sana.

 

Awiek awalnya menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Dia menilai bahwa Jakarta masih memiliki kaitan dengan IKN, sehingga mengusulkan agar DKJ menjadi ibu kota legislasi. Meskipun kesiapan IKN membutuhkan waktu lama, Awiek mendorong agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif.

“Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen,” tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024),dilansir dari SINDOnews.com.

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut. “Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” tegas Suhajar.

0 Komentar