Berulangnya Penghinaan terhadap Islam, Sampai Kapankan Akan Berakhir?

Berulangnya Penghinaan terhadap Islam, Sampai Kapankan Akan Berakhir?
0 Komentar

Oleh Salma Rufaidah, S. Sos

(Pegiat Literasi)

Emosi umat Islam kembali terusik. Pasalnya penghinaan agama kembali terulang di negeri yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Kali ini dilakukan oleh youtuber  bernama M Kece atau MK yang mengaku telah pindah agama dari Islam ke kristen sejak tahun 2014. Penghinaan terhadap ajaran Islam ini bukanlah yang pertama kali, tetapi berulang kali dilakukan dengan pelaku yang berbeda. Hal ini termasuk juga penghinaan terhadap Rasulullah SAW atas nama kebebasan berpendapat.

Penghinaan M kece ini telah mengundang reaksi umat Islam, apalagi upload videonya berisi penghinaan terhadap Allah, kitab suci Al Quran, ajaran Islam hingga ulama. Gayanya seperti seorang ustad yang sedang mengisi ceramah namun isinya mengubah konteks ajaran Islam dengan mengganti isinya dengan ajaran yang dianutnya. Pastilah sebagai muslim akan semakin geram atas perbuatannya. Reaksi ini di lakukan oleh wakil ketua MUI, Anwar Abbas, untuk meminta Polri menangkapnya.

Begitu pula pakar hukum pidana, Suparji  mengatakan apa yang dilakukan M Kece ini sudah menjurus pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156  a KUHP. Meski akhirnya sudah ditangkap, umat Islam masih berharap sikap tegas yang diambil dalam menangani masalah ini. Mengapa demikian? umat sudah lama mengalami kekecewaan. Bahkan wakil sekjen PA 212, Novel , mengatakan bahwa hukum di Indonesia bersifat diskriminatif. Masih banyak  pelaku penista agama yang terlapor, namun tidak ditindaklanjuti. Abu Janda salah satunya. (suara.com/news/2021/08/26). Hukum terkait ini berjalan lambat, bahkan berhenti tidak ada kepastian hukum. Inilah negeri tercinta pengusung sekuler, yang memisahkan kehidupan dari agama. Kalaupun suatu kasus ditindak, tidak ada sanksi tegas yang membuat jera. Sehingga tak heran bila kasus ini terus berulang bahkan dengan olokan yang semakin parah menghina ajaran Islam.

Baca Juga:Penistaan Agama Berulang, Negara Gagal Menjaga AgamaAda Uang, Ada Pendidikan

Hal ini semakin jelas bahwa opini toleransi yang selalu digadang-gadang hanya berlaku bagi pihak tertentu saja. Bila non muslim yang jadi korban akan diambil tindakan cepat dan tegas, namun berbeda bila muslim yang menjadi korban diminta untuk menahan diri dan bersabar. Penerapan aturan liberalisme  berasal dari barat inilah yang begitu melekat, sehingga undang-undang penodaan agama tidak bisa mencegah berulangnya kasus, yaitu hanya 5 tahun penjara dan aturannya masih longgar. (MMC, Agustus 2021)

0 Komentar