Sepanjang Periode Januari – April 2023 BPJamsostek Cairkan JHT Rp92,9 Miliar

BPJamsostek Cairkan JHT
KLAIM JHT: BPJamsostek Purwakarta meminta peserta yang telah berusia 56 tahun segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta mencatat total klaim Jaminan Hari Tua (JHT) periode Januari 2023 sampai dengan April 2023 sebanyak 13.961 kasus dengan nominal Rp92.909.560.540.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyebutkan, pihaknya selalu memberikan kemudahan layanan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada. “Tidak terkecuali pencairan dana JHT,” kata Novri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/5).

Novri pun meminta peserta BPJamsostek yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim pencairan program JHT.

Baca Juga:Perhatikan Kelaikan Sarana Infrastruktur Pendidikan, DPRD: Pemkab Harus SeriusDisnakertrans Subang Janji Pulangkan TKW di Taiwan, Sudah 10 Tenaga Kerja Meninggal

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, usia pensiun JHT BPJamsostek adalah 56 tahun. Yang mana, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Karenanya, kata dia, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja maupun sudah pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya. “Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja. Sehingga, manfaatnya secara optimal dapat dirasakan peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” ujarnya.

Novri menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Lebih lanjut Novri menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja. “Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga datang ke kantor cabang terdekat. Cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” ucap Novri.(add/sep)

0 Komentar