BPJS Kesehatan Membatasi Fasilitas, dan Tidak Mengcover 21 Penyakit Ini

BPJS Kesehatan Membatasi Fasilitas
BPJS Kesehatan Membatasi Fasilitas foto.bisnis.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES –  BPJS Kesehatan memang menawarkan kemudahan akses terhadap layanan medis bagi masyarakat tanpa perlu mengeluarkan biaya langsung. Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun tergolong asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki batasan terkait jenis penyakit yang ditanggung dan layanan yang disediakan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya

1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa 

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perawatan gigi ortodonti (behel)

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas atau mandul

Baca Juga:Real Madrid Siap Hadapi Bayern Munchen di Bernabeu untuk Rebut Tiket Final Liga ChampionsKemenhub Pangkas Bandara Internasional, Sandiaga Efisiensi dan Lindungi Penerbangan

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran

9. Layanan kesehatan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terverifikasi efektivitasnya

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang melanggar peraturan

15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta

18. Layanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

20. Layanan yang telah ditanggung oleh program lain 21.

21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan Anda mendapatkan perawatan yang tepat.

Baca Juga:Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai Diduga KelelahanWarga Cisontrol Kabupaten Ciamis Geger, Suami Bunuh dan Mutilasi Istri

Daftar ini hanya memuat poin-poin penting. Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, selalu rujuk pada peraturan resmi BPJS Kesehatan.Jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait layanan BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.Semoga informasi ini bermanfaat!

0 Komentar