BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!

BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!
BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!
0 Komentar

BREAKING NEWS! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Dikabarkan Terancam Hukuman Mati!

Diketahui ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.

Diduga kuat keputusan pencopotan jabatan tersebut untuk memudahkan penyidikan yang sedang berlangsung.

Dari telegram yang diperoleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi tersebut antara lain:

Baca Juga:Hasilkan Uang dari Konten Kreatif, Hengki Kurniawan: Kesempatan Harus DimanfaatkanNany Bakery Pamanukan, Rekomendasi Toko KUE di Subang Terbesar dan Terlengkap untuk Pecinta Kue

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo,
  2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan,
  3. Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
  4. Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
  5. Kemudian, Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution dimutasi ke Yanma Polri.
  6. Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.
  7. Pejabat dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Mutasi itu pun dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob tersebut, ada 8 personel yang diketahui berasal dari Divisi Propam Polri.

“Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka,” jelas Listyo Sigit Prabowo belum lama ini

Pada waktu sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pun resmi ditetapkan menjadi tersangka. Usai Bharada E menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam. Ia dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).

Di Samping itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Oleh adanya pasal itu, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian berita terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Fin/Jni)

0 Komentar