Bupati Keluarkan Surat Edaran Pelopor Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Bupati Keluarkan Surat Edaran Pelopor Taat Pajak Kendaraan Bermotor
SURAT EDARAN: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang. Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si menunjukan Surat Edaran Bupati Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Ahmad Zayiddin Ansori, mengaku sangat optimis untuk target pajak kendaraan bermotor tahun 2019 bisa tercapai. Pihaknya terus melakukan upaya pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut. “Kami sangat optimis target pada tahun 2019 ini bisa kita capai, bahkan kita lampaui,” katanya.

Dijelaskan Ahmad, masyarakat Kabupaten Subang sebenarnya harus mengetahui pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo pembayaran. Sebetulnya banyaknya tunggakan pajak kendaran bermotor tersebut, belum memiliki managemnt keuangan pembayaran pajak, sehingga mereka ketika jatuh tempo pembayaran pajak malah tidak jadi prioritas. “Sebenarnya pajak kendaraan bermotor sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu jatuh tempo pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar