Cara Bikin Paspor Online 2023 Persyaratan dan Biaya

Cara Bikin Paspor Online 2023 Persyaratan dan Biaya
Cara Bikin Paspor Online 2023 Persyaratan dan Biaya(Freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang menunjukkan kewarganegaraan mereka dan memberikan hak kepada mereka untuk bepergian ke negara lain. Cara Bikin Paspor Online 2023 Persyaratan dan Biaya.

Paspor biasanya berisi foto, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan kewarganegaraan pemegangnya.

Ini juga biasanya berisi informasi tentang negara yang mengeluarkannya, seperti logo dan nama negara.

Baca Juga:Cara Menghaluskan Suara Mesin Motor MaticRekomendasi Anime Seru Studio Ghibli Akhir Tahun 2023

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri.

Ini diperlukan untuk melewati pemeriksaan imigrasi dan untuk masuk ke negara lain.

Paspor juga dapat digunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang di luar negeri.

Berikut ini adalah panduan lengkap Cara Bikin Paspor Online 2023 Persyaratan dan Biaya.

Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan:

KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen identitas utama yang wajib disertakan.

KK (Kartu Keluarga): Melengkapi data keluarga yang diperlukan.

Akte Kelahiran atau Alternatif Lain: Misalnya, ijazah atau buku nikah sebagai pengganti akte kelahiran.

Pilihan Jenis Paspor: Tentukan apakah Anda akan membuat paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya dan Proses Pembuatan Paspor:

Biaya pembuatan paspor adalah 350.000 rupiah untuk paspor biasa dan 650.000 rupiah untuk paspor elektronik.

Baca Juga:Rekomendasi HP untuk Akhir Tahun 2023 dari yang Paling MurahTips Tersembunyi Mengolah Pare Agar Tidak Pahit

Proses pembuatan dilakukan secara online melalui aplikasi “m Paspor.” Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran Akun:

Isi informasi akun dengan lengkap seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, email, dan nomor handphone.

Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

2. Log In dan Pemilihan Jenis Paspor:

Masuk ke akun yang sudah diaktivasi.

Pilih jenis paspor yang diinginkan, apakah paspor biasa atau paspor elektronik.

3. Pengisian Data dan Unggah Dokumen:

Isi data diri sesuai dengan informasi pada KTP.

Unggah dokumen-dokumen penting seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.

4. Pemilihan Jadwal dan Pembayaran:

Tentukan kantor imigrasi serta tanggal dan jam kedatangan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya paspor menggunakan kode billing yang diberikan.

5. Unduh Surat Pengantar:

Setelah pembayaran berhasil, unduh surat pengantar sebagai bukti pembayaran yang harus dibawa ke kantor imigrasi.

Poin Penting untuk Diperhatikan:
0 Komentar