Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

KARAWANG-Sejak bulan Juli 2018 pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lebih praktis dan mudah melalui layanan digital antrian online dengan mengakses link : https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta cukup mengisi biodata yang diminta meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, kemudian peserta akan masuk ke menu pemilihan jadwal dan tempat pelayanan (Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis). Selanjutnya, peserta memilih jadwal dan tempat penyerahan berkas klaim JHT.

Layanan digital tersebut mendapatkan respon positif dari peserta di wilayah Karawang. Terbukti dengan slot dan kuota yang selalu terisi penuh walaupun sistem sudah mengakomodir jadwal layanan hingga 7 (tujuh) hari kerja ke depan. Melalui layanan digital antrian online, peserta bisa daftar/registrasi pengajuan klaim JHT dari mana saja dan kapan saja.

Selain melalui layanan digital antrian online, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui kanal SPO (Service Office Point). SPO merupakan outlet Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Karawang, outlet Bank yang bisa melayani pengajuan klaim JHT adalah Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Karawang di Jalan Kertabumi no. 2 Karawang dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang di Jalan Kertabumi no. 29 A-D, Karawang.

Baca Juga:PT Jasa Raharja Karawang Gelar Layanan Pengobatan GratisSelewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kades Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Agung Maryanto menjelaskan terkait persyaratan klaim serta kemudahan klaim JHT dengan adanya antrian online dan SPO.

“Cukup dengan membawa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kerja (Verklaring) serta Rekening Tabungan atas nama peserta sendiri semuanya asli dan fotocopy 1 rangkap saja.” jelas Agung.
“Disini (Karawang) cukup ramai yang mengajukan klaim JHT, sebagian besar alasan pengambilan JHT adalah mengundurkan diri dan PHK, namun sekarang sudah ada antrian online dan SPO jadi lebih memudahkan peserta kita.” tutup Agung.

0 Komentar