Terungkap Cara Mudah untuk Menjual Koin Kuno Rp 1.000 dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah Melalui Platform Online 

Tips Menjual Koin Kuno 1000 Rupiah Sawit Agar Untung Besar
Tips Menjual Koin Kuno 1000 Rupiah Sawit Agar Untung Besar
0 Komentar

Menanggapi fenomena ini, Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa uang koin Rp 1.000 dengan gambar kelapa sawit masih sah berlaku saat ini, dan nilainya sesuai dengan yang tertera pada uang tersebut.

Bank Indonesia tidak melakukan transaksi jual beli uang tersebut, namun mereka melayani penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dengan nilai sesuai nominal yang tertera pada uang tersebut.  

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan untuk transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Baca Juga:Ditemukan Bahwa Uang Koin Ini Memang Terbuat dari Emas Murni, Bank Indonesia Memberikan Penjelasan yang Sebenarnya  Kolektor Mencari Koin Kuno Termahal di Indonesia, Inilah 8 Pilihan Teratas

Karena uang koin Rp 1.000 masih beredar, nilainya tetap sama dengan nominal yang tertera.  

Mengenai uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit, yang juga dikenal sebagai Uang Logam Bank Indonesia Emisi 1993, Bank Indonesia telah mengonfirmasi bahwa uang tersebut masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran.

Uang koin ini memiliki berat 8,60 gram, ketebalan 2,40 mm, dan diameter luar 26 mm dengan warna dominan putih pada bagian luar dan kuning pada bagian dalam.

Uang koin ini memiliki ciri-ciri teks “KELAPA SAWIT” dan “Rp 1.000” di sisi belakang, serta gambar kelapa sawit. Pada sisi depannya terdapat teks “BANK INDONESIA” dan lambang Negara Garuda Pancasila. 

Lihat juga: Uang Lima Puluh Ribu dan Uang Seratus Ribu Lama, Berapa Nilainya Jika Ditukarkan di Bank?  

Pada tahun 2018, uang koin ini sempat menjadi perdebatan karena beberapa pihak menyatakan bahwa uang tersebut tidak layak.

Namun, Bank Indonesia membantah klaim tersebut dan mengonfirmasi bahwa uang koin tersebut masih sah berlaku sebagai alat transaksi di Indonesia. 

0 Komentar