Uang Lima Puluh Ribu dan Uang Seratus Ribu Lama, Berapa Nilainya Jika Ditukarkan di Bank?  

Uang Seratus Ribu Lama
Uang Seratus Ribu Lama
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Media sosial menjadi ramai pembicaraan seputar uang pecahan Rp50.000 dan uang seratus ribu lama yang dikeluarkan pada tahun 1999. Perbincangan ini berkaitan dengan nilai nominalnya jika uang lama tersebut hendak ditukarkan dengan uang baru.  

Sebuah unggahan di akun Twitter menjadi perhatian, yang mengajukan pertanyaan tentang berapa nilai yang akan diperoleh jika uang lama dalam denominasi Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999 itu ditukar dengan uang baru.  

Cetakan Uang Seratus Ribu Lama

jika uang cetakan lama seperti ini ditukar dengan uang baru, berapa nilainya ya? uang lama pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.  

Baca Juga:Inilah Kafe Instagramable di Bali, Huma Café yang Menyuguhkan Pemandangan Sawah yang Asri Biaya Pajak Tahunan Suzuki V-Strom 250 SX Rupanya Cukup Terjangkau!

Namun, ada hal yang perlu diketahui, yaitu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, serta Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999, batas akhir penukaran uang kertas tersebut adalah pada 31 Desember 2018 yang lalu.  

Uang pecahan tahun emisi 1998-1999 tersebut ditarik dari peredaran pada tahun 2008, dan masa tukarnya setelah dinyatakan dicabut adalah selama 10 tahun.

Artinya, batas waktu untuk menukar uang tersebut telah berakhir, dan saat ini sudah tidak lagi dapat ditukar di bank mana pun.  

Meskipun demikian, jika uang tersebut ingin ditukarkan dengan uang baru, nilainya akan tetap sama seperti nominal yang tertera pada uang tersebut.  

Tentu saja, meskipun tidak dapat ditukarkan di bank, pecahan uang kertas tersebut masih memiliki nilai jual kepada para kolektor uang kuno, yang dapat bervariasi tergantung pada kelangkaan dan kondisi uang tersebut. 

0 Komentar