Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi yang Wajib Diketahui Bagi Para Pelancong

Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024. (Sumber Gambar: imigrasimedan)
Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024. (Sumber Gambar: imigrasimedan)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Cara pembuatan paspor wajib diketahui bagi para Warga Negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri atau warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia diwajibkan untuk memperoleh paspor.

Proses pengajuan paspor dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dua jenis paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Paspor Non-Elektronik dan Paspor Elektronik.

Baca Juga:Hasil Autopsi Paul Walker Terbaru Setelah 10 Tahun Berlalu: Tidak Ada yang TersisaPenampilan Chelsea di Laga Piala Domestik: Tembus Final Carabao Cup 2023/2024

Perbedaannya terletak pada keberadaan chip di paspor elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, menjadikannya lebih aman dan sulit dipalsukan.

Proses pengajuan paspor dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu mengunjungi Kantor Imigrasi secara langsung atau mendaftar melalui aplikasi m-Paspor secara daring.

Simak cara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi tebaru 2024 di bawah ini!

Syarat Pengajuan Paspor

Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor.

Simak di bawah ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama dari instansi terkait, apabila pemohon paspor mengalami perubahan nama.

Prosedur atau Cara Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pemohon dapat memilih antara dua cara pengajuan, yaitu secara daring atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan paspor di Kantor Imigrasi:

  1. Datang langsung ke Kantor Imigrasi pada jam kerja.
  2. Mengambil nomor antrean.
  3. Mengisi data pada aplikasi yang disediakan di loket pendaftaran.
  4. Menunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen.
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap setelah pengecekan, pemohon akan menerima tanda terima pendaftaran dan kode pembayaran.
  6. Apabila dokumen tidak lengkap, permohonan paspor akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.
0 Komentar