Jangan Lupa Cek DPT Online Sebelum Nyoblos, Berikut Langkah-langkahnya

Cek DPT Online Melalui Website KPU. (Sumber Gambar: Tangkapan Layar Website KPU)
Cek DPT Online Melalui Website KPU. (Sumber Gambar: Tangkapan Layar Website KPU)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemilu tahun 2024 sebentar lagi, apakah teman-teman sudah melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring? Kalau belum, berikut adalah link dan langkah-langkah cek DPT online atau Daftar Pemilih Tetap.

Mudah dan praktis!

Langkah-langkah Cek DPT Online Mudah dan Praktis

DPT merupakan daftar yang memuat nama-nama warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data dalam DPT disusun berdasarkan informasi dari Pemilu sebelumnya dan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti yang dijelaskan dalam situs resmi KPU.

Baca Juga:Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, Sudah Masuk Masa Tenang Lalu Setelahnya Apa?5 Fakta Film Dirty Vote (2024), Wajib Disimak Bagi yang Masih Bingung Menentukan Pilihan Pemilu 2024

Dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang menandakan pentingnya untuk memastikan apakah teman-teman telag terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu tersebut dengan melakukan pengecekan DPT secara daring untuk tahun 2024.

Selain memberikan informasi mengenai status keberadaan dalam DPT, pengecekan DPT online juga memungkinkan teman-teman untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat  akan memberikan suara.

Dengan demikian, teman-teman bisa lebih siap dan terorganisir pada hari pencoblosan.

Untuk melakukan pengecekan DPT online, Anda hanya perlu mengetikkan kata kunci ‘cek DPT online‘ pada mesin pencarian.

Setelah itu, pilih situs resmi KPU yang muncul dalam hasil pencarian.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Ketik ‘cek DPT online‘ di Google.
  2. Klik link yang menyediakan layanan ‘Cek DPT Online – Komisi Pemilihan Umum‘ dari situs resmi KPU.
  3. Teman-teman akan diarahkan ke laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
  4. Pada laman tersebut, bagi WNI dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan WNI yang berada di luar negeri dapat memasukkan nomor paspor.
  5. Pastikan untuk mengetikkan NIK atau nomor paspor dengan benar dan secara manual, bukan paste, ya!.
  6. Setelah data dimasukkan, klik tombol ‘pencarian‘.
  7. Hasil pengecekan akan menampilkan nama pemilih beserta nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta alamatnya (apabila teman-teman terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.)
  8. Apabila nama teman-teman belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan salah atau bahwa teman-teman belum terdaftar dalam DPT.
0 Komentar