Cuti Bersama Lebaran 2024, Empat Hari Libur Menanti

Cuti Bersama Lebaran 2024
Cuti Bersama Lebaran 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Lebaran tahun 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah diprediksi akan membawa keceriaan ekstra dengan empat hari jatah cuti bersama. Kabar gembira ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB tersebut, Idul Fitri 1445 Hijriah diprediksi jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. Cuti bersama pun ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, memungkinkan masyarakat untuk menikmati libur panjang selama 10 hari.

Tetapi perlu diingat bahwa tanggal 1 Ramadhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Penetapan ini berdasarkan kalender Hijriyah, di mana bulan Ramadhan bisa berlangsung selama 29 atau 30 hari. Dengan demikian, tanggal Idul Fitri 1445 Hijriah dan cuti bersama berpotensi bergeser, tergantung pada penetapan resmi 1 Syawal oleh pemerintah.

Baca Juga:Subang Luncurkan Car Free Day di Alun-alun, Ajak Masyarakat Nikmati Udara Segar dan Dukung UMKMPendakian Gunung Ciremai Ditutup Sementara untuk Pemulihan Ekosistem dan Menghormati Bulan Ramadan

Meskipun demikian, SKB 3 Menteri ini memberikan gambaran awal tentang potensi libur panjang Lebaran 2024. Masyarakat dapat mulai merencanakan mudik dan silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan

Penetapan resmi 1 Syawal: Tanggal 10 dan 11 April 2024 masih merupakan prediksi. Penetapan resmi 1 Syawal akan dilakukan melalui sidang isbat Kementerian Agama.

Perubahan cuti bersama: Ada kemungkinan perubahan tanggal cuti bersama, tergantung pada penetapan 1 Syawal.Perencanaan mudik: Masyarakat dapat mulai merencanakan mudik dan silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Informasi terbaru: Pantau informasi terbaru terkait Lebaran 2024 dari sumber terpercaya, seperti situs web Kementerian Agama dan media massa resmi.

0 Komentar