Simak Perbedaan Status PPPK dan PNS, Sebelum Daftar CASN 2023!

CASN
CASN

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah kembali membuka lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. CASN ini terdiri dari calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Total formasi yang dibuka sebanyak 78.862 kebutuhan, dan pemerintah daerah 493.634. Terdiri dari kebutuhan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemerintah daerah hanya untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Setelah berhasil melewati seleksi, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK karena sama-sama bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Berikut Simak Perbedaan Status PPPK dan PNS, Sebelum Daftar CASN 2023

Apa Itu PNS?

PNS tetap menjadi pilihan utama di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji yang stabil, jenjang karier yang jelas, serta tunjangan dan jaminan masa pensiun menjadi alasan kuat mengapa banyak orang tua yang berharap agar anak-anak mereka menjadi PNS.

Secara definisi, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah seorang pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara permanen oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan seorang ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Namun, perbedaannya terletak pada statusnya sebagai pegawai kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas dan jabatan di pemerintahan.

Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, dan berbagai lembaga lainnya.

BACAJUGA:Lowongan CASN 2023: Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Ketahui

7 Perbedaan PNS dan PPPK

Setelah memahami apa itu PNS dan PPPK, mari kita menjelajahi lebih lanjut perbedaan antara keduanya. Informasi ini penting bagi Anda yang tertarik untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK.

Berikut adalah 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan CASN

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan. Meskipun komponen pendapatan yang diterima serupa, perbedaan terletak pada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. PNS dan PPPK akan menerima pendapatan dengan komponen berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (untuk PNS/PPPK di Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK di Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK dalam jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Komponen pendapatan PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi mereka yang berkeinginan menjadi PNS, harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Dalam Seleksi Kompetensi, para pelamar PPPK akan menghadapi tiga bidang ujian, yakni manajerial, teknis, dan sosial-kultural, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas Usia Melamar

Terdapat juga perbedaan dalam batas usia untuk melamar sebagai PNS dan PPPK. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar sebagai PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Contohnya, jika batas usia jabatan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PNS dapat menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki batasan dalam hal ini.

Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

Dalam kelompok PNS, usia pensiun bervariasi, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika:

  • Meninggal dunia
  • Mengajukan pengunduran diri
  • Terjadi perampingan organisasi
  • Tidak mampu secara fisik atau mental untuk menjalankan tugas dan kewajibannya

Perbedaan utama adalah bahwa PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK akan diberhentikan dengan hormat saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

7. Status Kerja

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan jangka waktu yang ditentukan. Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja mereka.