Denda Masker Tinggal Dijalankan, Tunggu Instruksi Gubernur Jabar

Denda Masker Tinggal Dijalankan, Tunggu Instruksi Gubernur Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat sudah siap.

“Apakah Rapergub terkait penetapan denda ini akan ditandatangan atau tidak. Namun yang pasti hasilnya akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” ucap Daud di Bandung, Senin (27/7/2020).

Dikatakan Daud, Rapergub ini tidak hanya mengatur terkait denda masker saja. Namun, lanjut dia, dalam pergub tersebut diatu terkait protokol kesehatan.

Baca Juga:Tutup Tiga Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap, Wagub Jabar Minta Segera Urus PerizinanInvestasi di Jabar Capai 57 Triliun, Dirut BUMD Harus Jemput Bola!

“Di tempat kerja, di industri, di perkantoran, di pasar, nah itu ada protokol kesehatan dan kalau tidak diterapkan itu ada sanksi administarasinya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk sanksi administrasi dibagi tiga yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi ringan yakni berupa teguran.

“Untuk sanksi sedang berupa penjaminan KTP atau identitas diri atau nama pelanggar akan diumumkan kepada publik, dan yang berat adalah denda,” jelasnya.

“Jadi ada tahapannya, dan rencananya ini akan ada sistem jadi akan ketahuan orang ini sudah berapa kali melanggar jadi akan dapat sanksi apa,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pada 16 Juli lalu, Ridwan Kamil mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

“Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” ucapnya.

“Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub,” tambahnya.

Baca Juga:Akibat COVID-19, Kuota Program OPOP 2020 Peserta Dikurangi 50 PersenEmil Izinkan KBM Tatap Muka. Dimulai dari Jenjang SMK/SMA yang Berada di Zona Hijau

Selain itu, lanjut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar