Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Karawang Panggil Indogrosir dan Disnaker

Indogrosir Karawang
DUGAAN: Indogrosir Karawang diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

KARAWANG-Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Karawang dan Indogrosir Karawang, terkait dugaan pelangaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan. Antara lain waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin menjelaskan, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 Wib. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.“Kami Komisi IV DPRD Karawang pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Disnakertran Karawang,” ujarnya.Pria akrab disapa Asep Ibe juga menambahkan, jika nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

Sementara Manager Administrasi Indogrosir Karawang, Tirta Prabowo mengatakan, Indogrosir Karawang menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan praktek kerja lapangan (PKL).

Baca Juga:8 Km Pesisir Utara Karawang Habis Terkena Abrasi, Ribuan Hektare Tambak HilangMinim Inovasi Bidang Pendidikan, Angka Pengangguran di Karawang Meningkat

“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ucapnya.

Tirta juga membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 Wib. “Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 Wib hingga 20.00 Wib,” katanya.

Tirta sendiri mengaku tidak mengetahui aturan mempekerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan. Ia bahkan melempar permasalahan siswa PKL ke instansi pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.

“Biar fair beritakan juga instansi pemerintah lainnya,” ucap Tirta.

Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran UU Ketengakerjaan oleh Indogrosir Karawang, langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan supaya dicek.

“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tutupnya.(dik/ery)  

0 Komentar