129 CCTV Dukung Penerapan 50 Titik ATCS Oleh Dishub

CC ROOM: Ruangan Command Centre Room akan memantau dan mengendalikan lalu lintas dengan menggunakan Ruang Automatic Traffic Control System. EKO SETIONO/ PASUNDAN EKSPRES
CC ROOM: Ruangan Command Centre Room akan memantau dan mengendalikan lalu lintas dengan menggunakan Ruang Automatic Traffic Control System. EKO SETIONO/ PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG BARAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan sistem pemantauan dan pengendalian lalu lintas terintegrasi atau Automatic Traffic Control System (ATCS).

Sistem yang didukung oleh 129 CCTV yang terpasang pada 50 titik persimpangan dan ruas jalan di KBB ini memungkinkan melakukan pemantauan dan menganalisa kondisi lalu lintas dan kendaraan yang melintas secara real time.

“ATCS ini berfungsi untuk memantau kondisi lalu lintas dan pergerakan mobilitas kendaraan angkutan baik pribadi ataupun umum,” terang Kepala Dishub KBB Lukmanul Hakim didampingi Sekretaris, Fauzan Azima, Kemarin.

Baca Juga:Sudah Coba Sensasi Berkuda Di Atas Awan Di The Ranch Subang?Dituding Sediakan Beras Tak Layak, Agen E-Warong di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Siapkan Langkah Hukum

Menurutnya, kondisi aktual yang terpantau akan menjadi bahan untuk pengendalian. Misalnya apabila terpantau ada pengendara yang melakukan pelanggaran bisa diingatkan, seperti tidak menggunakan helm. Kemudian jika ada kemacetan maka tim pengurai yang terdekat dari lokasi akan dikerahkan.

ATCS ini dipantau dan dikendalikan oleh Command Centre Room (CC Room) yang bertempat di Kantor Dishub  KBB, di Posko Wasdal Tagog, serta Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Cikamuning, Padalarang.

Teknologi ini memiliki kelebihan bila dibandingkan dengan ATCS konvensional. “Teknologi ATCS ini bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jabar pada anggaran perubahan 2021 senilai Rp19 miliar.

Selama pengadaannya kami juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Lukman.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengatakan, bersama tim pengacara negara memberikan pendampingan hukum kepada Dishub KBB dalam pengadaan barang dan jasa.

Khususnya dalam proyek ATCS yang merupakan bantuan dari Pemprov Jabar karena nilainya mencapai Rp19 miliar.

“Kami memberikan masukan pendapat hukum aturan hukum terkait proses pengadaan barang dan jasa agar kegiatannya bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” ucapnya.

Baca Juga:Jasa Besar Almarhum Dokter Iwan untuk Pembangunan Masjid Jami Al-JihadCara Minum Kopi Untuk Turunkan Berat Badan

Jangan sampai pengadaan barang dan jasa yang nilainya sangat besar itu, lanjut dia, tidak sesuai atau tidak tepat sasaran. Atau ada pikiran rencana yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

“Lebih kepada upaya preventif (mencegah), sejauh ini Dishub KBB mau melaksanakan apa yang menjadi masukan kami terkait pendapat hukum,” pungkasnya. (eko/sep)

0 Komentar