DPR Bersuara soal Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

DPR Bersuara soal Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
DPR Bersuara soal Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- DPR Bersuara soal Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama,

Kementerian Agama Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dikenal sebagai Gus Yakut) telah mengumumkan rencana ambisius untuk mengubah peran Kantor Urusan Agama (KUA).

Rencana ini, yang diumumkan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menandai langkah revolusioner dalam layanan keagamaan di Indonesia.

Baca Juga:Menag: KUA akan Menjadi Tempak Nikah Semua Agama, Tak hanya Melayani Umat IslamResmi 10 Maret! Berikut Jadwal MotoGP 2024 yang akan Dimulai di Sirkuit Lusail, Qatar

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KUA akan bertransformasi menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai Sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu (24/2/2024).

Rencana ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi DPR fraksi Golkar S. Hasan Azili memberikan dukungan atas rencana tersebut, asalkan didukung dengan kesiapan regulasi yang memadai.

“Sejatinya, Kementerian Agama itu merupakan Kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tapi semua agama. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apapun agamanya,” kata S. kepada wartawan pada Minggu (25/2).

Namun, rencana tersebut juga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait implementasinya.

Gusmen, anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB, menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung rencana ini, terutama dalam konteks pernikahan dalam Islam yang memerlukan legalitas dari negara.

“Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya,” imbuhnya.

Baca Juga:3 Resep Sushi Goreng yang Menjadi Santapan favorit di Akhir Pekan Bersama KeluargaBerbagai Varian Resep Lotek Khas Indonesia yang Menggoda Selera

Sementara itu, Lukman Hakim, anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB, menekankan pentingnya dukungan terhadap rencana ini meskipun terlambat.

“Saya membayangkan masalah pencatatan nikah ini harusnya menjadi bagian prioritas penting dari kepemimpinan Gus Yakut di Kementerian Agama,” kata Lukman.

Namun, di tengah dukungan dan harapan untuk transformasi KUA, terdapat pula resistensi dari beberapa kalangan.

Mereka yang skeptis terhadap rencana ini berpendapat bahwa semua warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa adanya keberpihakan agama.

0 Komentar