DPRD Bahas Pasal Per Pasal Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

DPRD Bahas Pasal Per Pasal Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES PEMBAHASAN: DPRD Karawang melakukan pembahasan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif oleh Pansus.
0 Komentar

KARAWANG-Kebutuhan akan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bagi pelaku industri kreatif terus menjadi perhatian DPRD Karawang.

Salah satunya dengan terus dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasuki tahapan pasal demi pasal Ranperda dimaksud.

Baca Juga:Imbas Lima Besar Daerah Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Karawang Sinkronkan Data Dinsos dan BPSHadirkan 12 Saksi Pejabat Pemda, Keluarga Umbara Diduga Terlibat Promosi Jabatan

“Pembahasan Ranperda sudah masuk di tahapan pasal demi pasal. Sehingga hari ini dikonsentrasikan dalam Bab XII pasal 22 poin 1 dan 2,” kata Nana, Rabu (6/10).

Lebih lanjut dikatakan politisi Gerindra ini, Pansus sudah memasuki di tahapan rancangan yang ada dalam pasal demi pasal yang mengakomodir kewirausahaan ekonomi kreatif. “Ada pembuatan atau pengolahan, perencanaan, pengawasan hingga pendanaan. Sehingga Pemda mendorong dan memfasilitasi ekonomi kreatif,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Dedi Sudrajat mengungkapkan, Kabupaten Karawang dihadapkan dengan era 4.0 yang mendorong manusia untuk bisa melek internet dan teknologi. Era ini ujarnya, bisa dimanfaatkan pelaku usaha UMKM atau ekonomi kreatif dalam memasarkan produknya secara online.

“Pengembangan Ekraf ini harus Karawang banget, jadi ada pembahasan lanjutan kedepan dengan mempertimbangkan saran dan masukan yang ada,” pungkasnya.(aef/vry)

0 Komentar