Dua Tahun Disahkan, Perda CSR Belum Diterapkan

Perda CSR
0 Komentar

KARAWANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dua tahun lalu. Namun, perda itu hingga kini belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, ribuan perusahaan di Karawang yang terkelola CSR baru 115 perusahaan saja, selebihnya tidak jelas. Padahal, kata Pipik, jika seluruh perusahaan dana CSR terkelola dengan baik pembangunan infrastruktur, gedung sekolah dan lainnya tidak hanya mengandalkan dana APBD.

“Perda CSR itu keren, hasil DPRD mengkaji berbagai pasal dimasukan. Jika itu berjalan, pembangunan tidak usah mengandalkan APBD. Dana CSR aman loh berbeda dengan APBD,” kata Ketua PDI Perjuangan Karawang, Taufik Ismail.

Baca Juga:Ainul Yakin Sukses Geluti Pertanian Sejak Muda, Handal Produksi Beras PremiumPKB Karawang dan Jawa Barat Siap Jalankan Program Satu Miliar Satu Desa

Pipik sapaan akrabnya mencontohkan, bila ribuan perusahaan dikelola dana CSR dengan baik setiap perusahaan sebesar Rp200 juta saja maka akan terkumpul ratusan miliar.

“Pembangunan infrastruktur, gedung sekolah, ekonomi selesai semua oleh CSR. APBD tinggal tambahan saja,” katanya.

Namun demikian, pengelolaan dana CSR itu masih jalan ditempat lantaran Perbup-nya belum dibuat. Pipik juga mengaku heran alasan eksekutif tidak merespon pembuatan Perbup hingga saat ini. Alhasil menjadi kendala dalam pengelolaan CSR. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada muatan politis yang lain.(use/ysp)

0 Komentar