Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Sekda Aminudin Menjawab

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Sekda Aminudin Menjawab
0 Komentar

Dede menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Peningkatan status tersebut menunjukkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Tapi Ia pun meminta penegak hukum agar memperhatikan unsur kerugian negara.

“Berarti sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka naik ke penyidikan. Tatapi selain adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, dalam kasus dugaan korupsi maka yang paling penting adanya kerugian negara. Hal itu harus dibuktikan dengan hasil audit,” tegas Dede.

Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan akan pindah tugas. Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar kasus tersebut tuntas sehingga ada kepastian hukum.(red)

Laman:

1 2
0 Komentar