Skandal Film Porno di Jakarta Selatan: Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Skandal Film Porno di Jakarta Selatan: Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Skandal Film Porno di Jakarta Selatan: Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Polisi telah menetapkan selebritas media sosial yang dikenal dengan nama alias Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Bersama dengannya, 10 pemeran lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 11 orang itu resmi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari mereka, dua talent pria dan sembilan talent wanita dianggap terlibat dalam produksi film porno yang menjadi sorotan publik.

Sembilan pemeran perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Sementara itu, dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BP dan AFL.

Baca Juga:Dari Pajak Hingga Properti: Kisah ‘Sultan Bandung’, Ayah Alshad Ahmad, yang Menjual Rumah Mewahnya Seharga 300 MilyarAlshad Ahmad dan Keluarga: Penjualan Rumah Mewah Rp300 Miliar untuk Proyek Kebun Binatang dan Konservasi

Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebagai langkah selanjutnya, mereka akan memanggil kesebelas tersangka untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Januari 2024.

Belum ada penjelasan dari Siskaeee dan 10 tersangka lainnya terkait kasus ini. Pihak berita masih berupaya menghubungi kuasa hukum para tersangka untuk mendapatkan klarifikasi.

Sebelumnya, polisi membongkar kegiatan rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk sutradara, admin, pemilik situs web, dan produser film tersebut.

Kelima tersangka dijerat berbagai pasal Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta pornografi. Tahap II berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap pada 28 November lalu.

0 Komentar